You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bekoso
Bekoso

Kec. Pasir Balengkong, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

PROFIL DESA BEKOSO

Administrator 01 Agustus 2024 Dibaca 397 Kali
PROFIL DESA BEKOSO

Dasar Hukum

Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai seorang kepala desa, maka saya berpedoman pada berbagai ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah antara lain:

  1. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tetang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, (Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
  2. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2002  tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur (Lembaga Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
  3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lem. Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 4);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembar Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 5);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 7);
  11. Peraturan Bupati Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  12. Keputusan Bupati Paser Nomor 141/KEP-363/2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa Bekoso dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser;
  13. Peraturan Desa Bekoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa;
  14. Peraturan Desa Bekoso Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bekoso Tahun Anggaran 2023;
  15. Peraturan Desa Bekoso Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Gambaran Umum

Kondisi Geografis

Desa Bekoso merupakan Desa yang pada masa kolonial Belanda atau pada masa itu sering disebut warga Desa dengan Jaman Gerombolan. Perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain adalah hal yang biasa dilakukan dari satu tempat dalam satu pulau maupun pulau yang lain, alasan mendasar kepindahan mereka adalah faktor ekonomi dan faktor keamanan dari setiap warga.

Menurut cerita dari beberapa tetua yang ada di Desa Bekoso, ada dua versi yaitu ada yang menyebutkan asal mula Desa Bekoso adalah anak cabang dari Desa Damit dan ada pula yang menyebutkan asal mulanya adalah pemekaran dari Desa Lempesu, yang sampai saat ini masih belum dapat diketahui kepastian asal mula Desa Bekoso, karena tidak ada dokumen pendukung sebagai catatan sejarah pada masa itu. Desa Bekoso sendiri resmi menjadi Desa pada tahun 1915 dengan kepala Desa Pada jaman dahulu menyebutnya dengan istilah Pembakal bernama Entong/Pray.

Asal mula kalimat Desa Bekoso adalah berawal wilayah dari Sungai Putus (Bekat) keberadaan wilayah tersebut terletak di Desa Olong Pinang hasil Pemekaran dari Desa Bekoso pada tahun 2010. Pemilihan nama Desa Bekoso berdasarkan dari salah satu nama tikungan (telok) disepanjang Daerah Aliran Sungai Kandilo. Mayoritas penduduk yang ada di wilayah Desa Bekoso adalah suku Paser (dayak), seiring perkembangan waktu saat ini wilayah Desa Bekoso masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser yang tergabung dalam 15 (Lima Belas) desa yang ada di Kecamatan Paser Belengkong.

Pada Perkembangan Selanjutnya asal mula wilayah Desa Bekoso adalah pemilihan dari nama-nama tikungan sungai (telok) yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari telok Olong Pinang, Telok Kelapa, Telok Bekoso, Telok Datu, Telok Menondok, Tanjung Kerewau, Telok Kedemba, Telok Batu Bura, Loyu Pompang/Tana Mea, Pantai Ara, Loyu Olong Karu, dan Batu Tambun. Yang pada akhirnya Pemilihan nama Desa Bekoso berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga menyepakati untuk menamai wilayah ini dengan nama Bekoso, dan masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong.

Pada Tahun 1915 Desa Bekoso definitif menjadi Desa dan perubahannya pada Tahun 2010 Desa Bekoso dimekarkan menjadi Dua (2) Desa yaitu Desa Bekoso sebagai induk dan Desa Olong Pinang sebagai Desa Baru.

Desa Bekoso masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, dengan luas Wilayah Desa Bekoso sampai saat dengan saat ini + 3.502 Ha yang terdiri dari 7 (Tujuh) Rukun Tetangga (RT) yang merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser.

Khususnya Pemerintah Kabupaten Paser Kecamatan Paser Belengkong Desa Bekoso memiliki kondisi Geografis sebagai berikut:

  1. Ketinggian dari Permukaan Laut    : 14,6 m/dpl
  2. Curah hujan rata-rata                      :  2.600.000 x 4.500 mm/th
  3. Topografi (Daerah dataran tinggi)  : Perbukitan
  4. Suhu udara rata-rata                        : 230C – 300C

Dengan memiliki batas-batas wilayah Desa Bekoso adalah :

Batas

Desa Bekoso/kelurahan

Kecamatan

Sebelah utara

Desa Lolo

Kuaro

Sebelah selatan

Desa Suatang

Desa Saing Prupuk

Paser Belengkong

Batu Engau

Sebelah timur

Desa Olong Pinang

Paser Belengkong

Sebelah barat

Desa Lempesu

Paser Belengkong

Sumber : Data Profil Desa Bekoso

Serta memiliki orbitasi jarak tempuh dari wilayah Pemerintah Desa adalah:

  1. Desa ke Kecamatan : 18 Km
  2. Desa ke Kabupaten : 16,5 Km
  3. Desa ke Ibukota Propinsi : 277 Km

 

Gambaran Umum Demografi Desa Bekoso

Luas Wilayah dan Penggunaannya

Pada umumnya lahan yang berada atau terdapat di Desa Bekoso digunakan secara produktif, karena merupakan lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian dan perkebunan jadi hanya sebagian kecil saja yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini pula menunjukan bahwa kawasan Desa Bekoso adalah daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai dan siap untuk diolah. Luas lahan wilayah menurut penggunaan sebagaimana terlihat dalam table berikut ini :

Tabel : 1

Luas Wilayah Menurut Penggunaannya

 

Sawah (Ha)

Darat (Ha)

1/2Teknis

Tadah
Hujan

Tekhnis

Pemukiman

Pertanian

Perkantoran

Perkebunan

Kuburan

 

9,5

 

743

34,25

1

2.510,5

1

Sumber : Data Profil Desa Bekoso

 

  1. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Bekoso
  2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bekoso, terdiri atas :
    • Pemimpin Desa adalah Kepala Desa Bekoso
    • Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa Bekoso yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana Teknis lapangan diantaranya : Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan ditambah dengan staf dan petugas perpustakaan.
  3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bekoso ditetapkan dengan Peraturan Desa Bekoso,
  4. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Bekoso antara lain adalah sebagai berikut:

 

Tabel : 2

Data Aparatur Pemerintahan Desa Bekoso

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Sahdan Amin

Kepala Desa

RT. 07

2

M. Nabawi

Sekretaris Desa

RT. 07

3

Tetti Ermasyiah

Kasi Pemerintahan

RT. 06

4

Siti Asrah

Kaur Keuangan

RT. 03

5

Sarana

Kasi Kesejahteraan

RT. 01

6

Noor Hamsyah

Kaur Umum dan Perencaan

RT. 07

7

Hernawati

Kasi Pelayanan

RT. 02

8

Aprilia Saputri

Staf Perencanaan

RT. 07

9

Bahrun

Staf Pemerintahan

RT. 02

10

Masitah

Staf Umum

RT. 03

11

Syafmahwati

Staf Keuangan

RT. 04

12

Ita Puspita Dewi

Petugas Kebersihan Desa

RT. 03

 

Tabel : 3

Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Abdul Hamid

Ketua BPD

RT. 03

2

Mairiansyah

Wakil Ketua BPD

RT. 02

3

Roy Rendy

Sekretaris BPD

RT. 07

4

Sarmuni

Anggota BPD

RT. 05

5

Nur Asnawiyah

Anggota BPD

RT. 07

 

Tabel : 4

Data Bidan Desa/Dukun Kampung

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Nahajar

Bidan Desa/Dukun Kampung

RT. 02

2

Megawati

Bidan Desa/Dukun Kampung

RT. 02

 

Tabel : 5

Data Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Romansyah

Ketua LPM

RT. 03

2

Asmiril

Sekretaris LPM

RT. 04

3

Tuty Widyawati

Bendahara LPM

RT. 03

4

Ibramsyah

Anggota LPM

RT. 01

5

Slamet Prayogo

Anggota LPM

RT. 06

6

Sarmuni

Anggota LPM

RT. 05

7

Aantika

Anggota LPM

RT. 01

 

Tabel : 6

Data Anggota Lembaga Karang Taruna “PEA PASER”

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Rian Riyadi

Ketua Karang Taruna

RT. 04

2

Maryono

Sekretaris Karang Taruna

RT. 07

3

Darmansyah

Bendahara Karang Taruna

RT. 02

4

Seluruh Pemuda Desa Bekoso yang aktif sebagai Anggota Karang Taruna

Bekoso

 

Tabel : 7

Data Ketua RT

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Kubrawati

Ketua RT

RT. 01

2

Syahrul

Ketua RT

RT. 02

3

Amberun

Ketua RT

RT. 03

4

Sukarno

Ketua RT

RT. 04

5

Sunaryo

Ketua RT

RT. 05

6

Turyono

Ketua RT

RT. 06

7

Madi

Ketua RT

RT. 07

 

Tabel : 8

Data Petugas PUSBAN Desa Bekoso

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

1

Dwi Mugi Rahayu

Perawat

Bekoso

2

Hujaimah

Bidan

T. Grogot

 

Kependudukan

Penduduk Desa Bekoso berdasarkan data tiga tahun terakhir hasil data administratif dari Kasi Pemerintahan pada akhir Tahun 2023 tercatat sebanyak 1.888 jiwa, Tahun 2022 sebanyak 1.888 Jiwa, Tahun 2021 sebanyak 1.908 Jiwa. Sehingga pertumbuhan penduduk Desa Bekoso mengalami kenaikan kemudian untuk tahun berikutnya mengalami penurunan penduduk dengan rata-rata 0,97 %, sebagaimana kita lihat dalam tabel berikut ini :

Tabel : 9

Jumlah Penduduk Desa Bekoso

 

No

Tahun

Jumlah Penduduk

Jumlah KK

Laju Pertumbuhan

Lk

Pr

Jumlah

1

2020

1.022

900

1.922

591

 

2

2021

1.016

892

1.908

597

 

3

2022

1.002

886

1.888

599

 

4

2023

1.014

878

1.892

596

 

Sumber : Data Profil Desa Bekoso

 

Pendidikan

Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan, sehingga Pendidikan adalah sebuah investasi di masa yang akan datang. Di Desa Bekoso Jumlah Guru untuk Tahun 2023 berjumlah 38 Orang, dengan 4 Kepala Sekolah. Adapun Rincian mengenai Jumlah Murid dan Guru tersebar sebagaimana bisa kita lihat dalam table berikut ini :

Tabel : 10

Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal

Di Desa Bekoso tahun 2023 

No

Nama Sekolah

Jumlah

Lokasi

Guru

Murid

1

TK Melati 2 Unit Dharma Wanita

5

27

RT. 003

2

SD Negeri 003 Paser Belengkong

10

183

RT. 004

3

SD Negeri 018 Paser Belengkong

9

48

RT. 002

4

SMP Negeri 4 Paser Belengkong

18

239

RT. 003

Sumber : Data Desa Bekoso dan Dinas P&K kec. Paser Belengkong

 

Tempat Peribadatan

Tabel : 11

Tabel Tempat Peribadatan

Di Desa Bekoso tahun 2023

 

No

Jenis

Jumlah

Keterangan

1

Masjid

4

 

2

Mushola

2

 

3

Langgar

2

 

4

Madrasah

-

 

Sumber : Data Profil Desa Bekoso

 

Tabel : 12

Data Nama masjid dan DKM

Di Desa Bekoso Tahun 2023

 

No

Nama Masjid

Alamat

1

Al-Jihad

Jl. Pantai Ara RT. 002

2

Al-Muhajirin

Jl. Kopral Amat RT. 004

3

Nurul Iman

Jl. Kopral Amat RT. 003

4

Nurul Hasanah

Jl. Ki Hajar Dewantara RT. 005

Sumber : Data Profil Desa Bekoso

 

Agama

Tabel : 13

Data Penduduk Menurut Agama di Desa Bekoso Tahun 2023

No

Agama

Lk

Pr

Jumlah

1

Islam

1.006

873

1.879

2

Kristen

3

2

5

3

Kristen Katolik

5

3

8

4

Hindu

-

-

-

5

Budha

-

-

-

Jumlah

1.892

 

Suku

Tabel : 14

Data Penduduk Menurut Suku di Desa Bekoso Tahun 2023

No

Suku

Lk

Pr

Jumlah

1

Paser

749

635

1.384

2

Jawa

180

138

318

3

Bugis

24

23

47

4

Sunda

6

4

10

5

Sasak

-

-

-

6

Flores

-

-

-

7

Banjar

20

33

53

8

Batak

9

8

17

9

Madura

1

7

8

10

Bajau

5

2

7

11

Dayak

3

1

4

12

Kutai

1

3

4

13

Bali

-

2

2

14

Aceh

-

-

-

15

Tator

-

-

-

16

Manado

-

-

-

17

Luwu

-

-

-

18

Ambon

1

1

2

19

NTT

4

4

8

20

NTB

11

16

27

21

Mandar

-

-

-

22

Kaili

6

3

9

23

Toraja

-

1

1

Jumlah

1.892

 

Kondisi Ekonomi

Perekonomian Masyarakat Desa Bekoso dari hari kehari bulan kebulan, tahun ketahun semakian meningkat secara signifikan hal ini tidak lepas dari keterdukungnya fasilitas infrastruktur yang baik, masuknya investor di bidang perkebunan, tingkat pendidikan masyarakat lebih baik, dukungan dan peran masyarakat dalam menumbuhkan hasil produksi lokal/kerajinan lokal serta Peran Pemerintah Desa dengan PADes, Pemerintah TK II dengan ADD, Pemerintah TK I dengan Bagi Hasil Pajak dan Pemerintah Pusat dalam membangun desa dengan DD dan dukungan dari berbagai pihak yang berada di wilayah Desa Bekoso yang sangat banyak memberikan pengaruh perbaikan perekonomi bagi masyarakat serta memberikan lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat.

Data Angka Kerja

Jlm angka kerja penduduk usia 18 s.d 56 Th                                 : 655 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th masih sekolah dan tidak kerja    : 1.123 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th jadi Ibu Rumah Tangga              : 336 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang bekerja penuh                    : 498 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang kerja tidak tentu                 : 64 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang cacat dan  tidak kerja         :   3 org

Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang cacat dan bekerja               : 11 org

 

Prasejahtera Keluarga

Jumlah keluarga prasejahtera                                                          : 176 kk

Jumlah keluarga prasejahtera 1                                                      : 155 kk

Jumlah keluarga prasejahtera 2                                                      : 195 kk

Jumlah keluarga prasejahtera 3                                                      :   35 kk

Jumlah keluarga prasejahtera 3 plus                                               :   35 kk

Jumlah kepala keluarga                                                                   : 596 kk

 

Sektor Industri Pengolahan

Total nilai produksi tahun ini                                                         : 182.500

Total nilai bahan baku yang digunakan                                         : 36.500

Total bahan baku penolong yang digunakan                                 : 5.000.000

Total biaya antara yang dihabiskan                                                : 00

Total jumlah industri tsb yang ada                                                 : 1 jenis

 

SUB SEKTOR PERDAGANGAN ECERAN

Jumlah total jenis pedagang eceran                                                : 2 jenis

Total nilai transaksi                                                                        : 5.000.000

Total nilai biaya yang dikeluarkan                                                 : 4.500.000

Total nilai aset perdagangan eceran                                               : 9.500.000

 

SUB SEKTOR ANGKUTAN

Jumlah jenis kegiatan pegangkutan orang atau barang dengan alat kendaraan jalan raya, laut, rel, udara, sungai/danau/                                                                       : 1 jenis

Jumlah total kendaraan angkutan                                                   : 1 unit

Nilai total transaksi pegangkutan                                                   : 14.400.000

Nilai total biaya yang dikeluarkan                                                 : 10.800.000

 

PENDAPATAN RIL KELUARGA

Jumlah Kepala Keluarga                                                                : 596 KK

Jumlah anggota keluarga                                                                : 1.311 org

Jumlah pendapatan kepala keluarga                                               : 1.800.000

Jumlah pendapatan dari anggota keluarga yang bekerja                : 1.200.000

 

SEKTOR PERTANIAN

Petani                                                                                              : 757 org

Buruh tani                                                                                       : 76 org

Pemilik usaha tani                                                                          : 0 org

                                                                                                

SEKTOR PERKEBUNAN

Karyawan perusahaan perkebunan                                                 : 9 org

Buruh perkebunan                                                                          : 33 org

Pemilik usaha perkebunan                                                              : 0 org

 

PETERNAKAN

Peternakan perorangan                                                                    : 0 org

Buruh usaha peternakan                                                                  : 0

Pemilik usaha peternakan                                                               : 12 org

 

PERIKANAN

Nelayan                                                                                          : 0

Usaha perikanan                                                                             : 0

Pemilik usaha perikanan                                                                 : 0

 

SEKTOR INDUSTRI KECIL DAN KERAJINAN RUMAH TANGGA

Montir                                                                                             : 6 org

Tukang kue                                                                                     : 18 org

Tukang rias                                                                                     : 2 org

Pengrajin industri rumah tangga lainnya                                        : 1 org

Sektor industri menengah besar                                                     : 0 org

Sektor karyawan pemerintah                                                          : 105 org

 

SEKTOR JASA

Buruh usaha hotel dan penginapan lainnya                                   : 0

Pemilik usaha warung rumah makan / restoran                             : 4 org

Pegawai Negeri Sipil (PNS)                                                          : 6 org

TNI                                                                                                 : 0 Org

Dukun/paranormal/supranatural                                                     : 3 org

Dosen swasta                                                                                 : 0

Pensiunan PNS                                                                              : 6 org

Seniman/artis                                                                                  : 0

Sopir                                                                                               : 43 org

Tidak ada mata pencaharian                                                           : 100 org

Jasa penyewaan pralatan pesta                                                       : 1 org

 

Tujuan Penyusunan Laporan

Adapun tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir Tahun 2023 mempunyai tujuan sebagai berikut:

  1. Agar desa memiliki dokumen LPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
  3. Untuk tolok ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Bupati Paser setiap akhir tahun.

 

Strategi dan Kebijakan

Salah satu strategi dalam penyelenggaraan program-program kerja Desa Bekoso selali diawali dengan Musyawarah Desa yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Desa, BPD dan Tokoh masyarakat Desa dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut, dapat diketahui permasalahan yang ada didesa dan dapat disimpulkan kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh masyarakat.

Pelaksanaan rutinitas kegiatan musyawarah kerap kali dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan BPD, masyarakat dan pihak SKPD dimana dalam kegiatan tersebut, masyarakat bebas memberikan saran maupun kritik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa. dengan adanya kegiatan tersebut, aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung dan program pembangunan partisipatif yang mana dalam pelaksanaan pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, masyarakat dilibatkan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Disamping pelaksanaan pembangunan partisipatif, kebijakan lain dalam rangka mendapat kepercayaan masyarakat, pemerintah desa menerapkan sistim pemerintahaan terbuka (open goverment), yang mana semua masyarakat bisa melihat atau mengakses informasi secara mudah dan transparan mengenai pelayanan publik, pembangunan desa, dan pengelolaan keuangan desa melalui berbagai media yang telah disediakan. Selanjutnya program dan kebijakan Pemerintah Desa Bekoso yang menjadi fenomenal adalah Program Berbasis Lingkungan yang mana seluruh Warga dan Ketua RT ikut berpartisipasi langsung dalam musyawarah untuk perencanaan pembangunan di masing-masing RT dan Pemerintah Desa sebagai fasilitator administrasi dan penyediaan anggaran melalui APBDes dengan model pelaksanaan HOK menggunakan partisipasi swadaya masyarakat di lingkungan tersebut. Dari kebijakan yang tertulis diatas, Pemerintah Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong berharap nantinya mendapat kepercayaan masyarakat (trust) untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan (suntainble development) dengan suasana terbuka.

Desa Bekoso memiliki skala prioritas dalam pembangunan antaranya sebagai berikut:

  1. Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis pangan nasional dengan menciptakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
  2. Sektor Perkebunan yaitu dengan pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan tidur/terlantar menjadi lahan perkebunan rakyat untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Bekoso yang makmur.
  3. Menjalin Kerjasama berbasis Kemitraan dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di wilayah Desa Bekoso dalam Bidang Perkebunan dan Jasa Angkutan.
  4. Menggalakan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi atau Koperasi Unit Desa (KUD) pembangunan sarana dan prasarana pemerintahaan Desa Bekoso yaitu Kantor Desa dan Gedung Pertemuan/aula.
  5. Bidang Pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan maju. Bidang Keagamaan yaitu dengan membangun dan rehab sarana ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya masyarakat Desa Bekoso yang beriman dan bertaqwa.

 

 

 

 

 

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan