
Dasar Hukum
Secara umum sebagai dasar pijakan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai seorang kepala desa, maka saya berpedoman pada berbagai ketentuan yang telah digariskan oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah antara lain:
- Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tetang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, (Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Republik Negara Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
- Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Propinsi Kalimantan Timur (Lembaga Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
- Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang - Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lem. Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembar Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 5);
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
- Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 7);
- Peraturan Bupati Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Keputusan Bupati Paser Nomor 141/KEP-363/2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa Bekoso dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser;
- Peraturan Desa Bekoso Nomor 1 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Desa;
- Peraturan Desa Bekoso Nomor 2 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bekoso Tahun Anggaran 2023;
- Peraturan Desa Bekoso Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.
Gambaran Umum
Kondisi Geografis
Desa Bekoso merupakan Desa yang pada masa kolonial Belanda atau pada masa itu sering disebut warga Desa dengan Jaman Gerombolan. Perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain adalah hal yang biasa dilakukan dari satu tempat dalam satu pulau maupun pulau yang lain, alasan mendasar kepindahan mereka adalah faktor ekonomi dan faktor keamanan dari setiap warga.
Menurut cerita dari beberapa tetua yang ada di Desa Bekoso, ada dua versi yaitu ada yang menyebutkan asal mula Desa Bekoso adalah anak cabang dari Desa Damit dan ada pula yang menyebutkan asal mulanya adalah pemekaran dari Desa Lempesu, yang sampai saat ini masih belum dapat diketahui kepastian asal mula Desa Bekoso, karena tidak ada dokumen pendukung sebagai catatan sejarah pada masa itu. Desa Bekoso sendiri resmi menjadi Desa pada tahun 1915 dengan kepala Desa Pada jaman dahulu menyebutnya dengan istilah Pembakal bernama Entong/Pray.
Asal mula kalimat Desa Bekoso adalah berawal wilayah dari Sungai Putus (Bekat) keberadaan wilayah tersebut terletak di Desa Olong Pinang hasil Pemekaran dari Desa Bekoso pada tahun 2010. Pemilihan nama Desa Bekoso berdasarkan dari salah satu nama tikungan (telok) disepanjang Daerah Aliran Sungai Kandilo. Mayoritas penduduk yang ada di wilayah Desa Bekoso adalah suku Paser (dayak), seiring perkembangan waktu saat ini wilayah Desa Bekoso masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser yang tergabung dalam 15 (Lima Belas) desa yang ada di Kecamatan Paser Belengkong.
Pada Perkembangan Selanjutnya asal mula wilayah Desa Bekoso adalah pemilihan dari nama-nama tikungan sungai (telok) yang ada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) mulai dari telok Olong Pinang, Telok Kelapa, Telok Bekoso, Telok Datu, Telok Menondok, Tanjung Kerewau, Telok Kedemba, Telok Batu Bura, Loyu Pompang/Tana Mea, Pantai Ara, Loyu Olong Karu, dan Batu Tambun. Yang pada akhirnya Pemilihan nama Desa Bekoso berdasarkan hasil musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan warga menyepakati untuk menamai wilayah ini dengan nama Bekoso, dan masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong.
Pada Tahun 1915 Desa Bekoso definitif menjadi Desa dan perubahannya pada Tahun 2010 Desa Bekoso dimekarkan menjadi Dua (2) Desa yaitu Desa Bekoso sebagai induk dan Desa Olong Pinang sebagai Desa Baru.
Desa Bekoso masuk dalam Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser, dengan luas Wilayah Desa Bekoso sampai saat dengan saat ini + 3.502 Ha yang terdiri dari 7 (Tujuh) Rukun Tetangga (RT) yang merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser.
Khususnya Pemerintah Kabupaten Paser Kecamatan Paser Belengkong Desa Bekoso memiliki kondisi Geografis sebagai berikut:
- Ketinggian dari Permukaan Laut : 14,6 m/dpl
- Curah hujan rata-rata : 2.600.000 x 4.500 mm/th
- Topografi (Daerah dataran tinggi) : Perbukitan
- Suhu udara rata-rata : 230C – 300C
Dengan memiliki batas-batas wilayah Desa Bekoso adalah :
Batas |
Desa Bekoso/kelurahan |
Kecamatan |
Sebelah utara |
Desa Lolo |
Kuaro |
Sebelah selatan |
Desa Suatang Desa Saing Prupuk |
Paser Belengkong Batu Engau |
Sebelah timur |
Desa Olong Pinang |
Paser Belengkong |
Sebelah barat |
Desa Lempesu |
Paser Belengkong |
Sumber : Data Profil Desa Bekoso
Serta memiliki orbitasi jarak tempuh dari wilayah Pemerintah Desa adalah:
- Desa ke Kecamatan : 18 Km
- Desa ke Kabupaten : 16,5 Km
- Desa ke Ibukota Propinsi : 277 Km
Gambaran Umum Demografi Desa Bekoso
Luas Wilayah dan Penggunaannya
Pada umumnya lahan yang berada atau terdapat di Desa Bekoso digunakan secara produktif, karena merupakan lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian dan perkebunan jadi hanya sebagian kecil saja yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini pula menunjukan bahwa kawasan Desa Bekoso adalah daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai dan siap untuk diolah. Luas lahan wilayah menurut penggunaan sebagaimana terlihat dalam table berikut ini :
Tabel : 1
Luas Wilayah Menurut Penggunaannya
Sawah (Ha) |
Darat (Ha) |
||||||
1/2Teknis |
Tadah |
Tekhnis |
Pemukiman |
Pertanian |
Perkantoran |
Perkebunan |
Kuburan |
|
9,5 |
|
743 |
34,25 |
1 |
2.510,5 |
1 |
Sumber : Data Profil Desa Bekoso
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Bekoso
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa Bekoso, terdiri atas :
- Pemimpin Desa adalah Kepala Desa Bekoso
- Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat Desa Bekoso yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana Teknis lapangan diantaranya : Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan ditambah dengan staf dan petugas perpustakaan.
- Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bekoso ditetapkan dengan Peraturan Desa Bekoso,
- Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Bekoso antara lain adalah sebagai berikut:
Tabel : 2
Data Aparatur Pemerintahan Desa Bekoso
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Sahdan Amin |
Kepala Desa |
RT. 07 |
2 |
M. Nabawi |
Sekretaris Desa |
RT. 07 |
3 |
Tetti Ermasyiah |
Kasi Pemerintahan |
RT. 06 |
4 |
Siti Asrah |
Kaur Keuangan |
RT. 03 |
5 |
Sarana |
Kasi Kesejahteraan |
RT. 01 |
6 |
Noor Hamsyah |
Kaur Umum dan Perencaan |
RT. 07 |
7 |
Hernawati |
Kasi Pelayanan |
RT. 02 |
8 |
Aprilia Saputri |
Staf Perencanaan |
RT. 07 |
9 |
Bahrun |
Staf Pemerintahan |
RT. 02 |
10 |
Masitah |
Staf Umum |
RT. 03 |
11 |
Syafmahwati |
Staf Keuangan |
RT. 04 |
12 |
Ita Puspita Dewi |
Petugas Kebersihan Desa |
RT. 03 |
Tabel : 3
Data Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Abdul Hamid |
Ketua BPD |
RT. 03 |
2 |
Mairiansyah |
Wakil Ketua BPD |
RT. 02 |
3 |
Roy Rendy |
Sekretaris BPD |
RT. 07 |
4 |
Sarmuni |
Anggota BPD |
RT. 05 |
5 |
Nur Asnawiyah |
Anggota BPD |
RT. 07 |
Tabel : 4
Data Bidan Desa/Dukun Kampung
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Nahajar |
Bidan Desa/Dukun Kampung |
RT. 02 |
2 |
Megawati |
Bidan Desa/Dukun Kampung |
RT. 02 |
Tabel : 5
Data Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Romansyah |
Ketua LPM |
RT. 03 |
2 |
Asmiril |
Sekretaris LPM |
RT. 04 |
3 |
Tuty Widyawati |
Bendahara LPM |
RT. 03 |
4 |
Ibramsyah |
Anggota LPM |
RT. 01 |
5 |
Slamet Prayogo |
Anggota LPM |
RT. 06 |
6 |
Sarmuni |
Anggota LPM |
RT. 05 |
7 |
Aantika |
Anggota LPM |
RT. 01 |
Tabel : 6
Data Anggota Lembaga Karang Taruna “PEA PASER”
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Rian Riyadi |
Ketua Karang Taruna |
RT. 04 |
2 |
Maryono |
Sekretaris Karang Taruna |
RT. 07 |
3 |
Darmansyah |
Bendahara Karang Taruna |
RT. 02 |
4 |
Seluruh Pemuda Desa Bekoso yang aktif sebagai Anggota Karang Taruna |
Bekoso |
Tabel : 7
Data Ketua RT
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Kubrawati |
Ketua RT |
RT. 01 |
2 |
Syahrul |
Ketua RT |
RT. 02 |
3 |
Amberun |
Ketua RT |
RT. 03 |
4 |
Sukarno |
Ketua RT |
RT. 04 |
5 |
Sunaryo |
Ketua RT |
RT. 05 |
6 |
Turyono |
Ketua RT |
RT. 06 |
7 |
Madi |
Ketua RT |
RT. 07 |
Tabel : 8
Data Petugas PUSBAN Desa Bekoso
No |
Nama |
Jabatan |
Alamat |
1 |
Dwi Mugi Rahayu |
Perawat |
Bekoso |
2 |
Hujaimah |
Bidan |
T. Grogot |
Kependudukan
Penduduk Desa Bekoso berdasarkan data tiga tahun terakhir hasil data administratif dari Kasi Pemerintahan pada akhir Tahun 2023 tercatat sebanyak 1.888 jiwa, Tahun 2022 sebanyak 1.888 Jiwa, Tahun 2021 sebanyak 1.908 Jiwa. Sehingga pertumbuhan penduduk Desa Bekoso mengalami kenaikan kemudian untuk tahun berikutnya mengalami penurunan penduduk dengan rata-rata 0,97 %, sebagaimana kita lihat dalam tabel berikut ini :
Tabel : 9
Jumlah Penduduk Desa Bekoso
No |
Tahun |
Jumlah Penduduk |
Jumlah KK |
Laju Pertumbuhan |
||
Lk |
Pr |
Jumlah |
||||
1 |
2020 |
1.022 |
900 |
1.922 |
591 |
|
2 |
2021 |
1.016 |
892 |
1.908 |
597 |
|
3 |
2022 |
1.002 |
886 |
1.888 |
599 |
|
4 |
2023 |
1.014 |
878 |
1.892 |
596 |
|
Sumber : Data Profil Desa Bekoso
Pendidikan
Pendidikan merupakan salah satu modal dasar pembangunan, sehingga Pendidikan adalah sebuah investasi di masa yang akan datang. Di Desa Bekoso Jumlah Guru untuk Tahun 2023 berjumlah 38 Orang, dengan 4 Kepala Sekolah. Adapun Rincian mengenai Jumlah Murid dan Guru tersebar sebagaimana bisa kita lihat dalam table berikut ini :
Tabel : 10
Data Pendidikan/Sekolah Formal dan Non Formal
Di Desa Bekoso tahun 2023
No |
Nama Sekolah |
Jumlah |
Lokasi |
|
Guru |
Murid |
|||
1 |
TK Melati 2 Unit Dharma Wanita |
5 |
27 |
RT. 003 |
2 |
SD Negeri 003 Paser Belengkong |
10 |
183 |
RT. 004 |
3 |
SD Negeri 018 Paser Belengkong |
9 |
48 |
RT. 002 |
4 |
SMP Negeri 4 Paser Belengkong |
18 |
239 |
RT. 003 |
Sumber : Data Desa Bekoso dan Dinas P&K kec. Paser Belengkong
Tempat Peribadatan
Tabel : 11
Tabel Tempat Peribadatan
Di Desa Bekoso tahun 2023
No |
Jenis |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Masjid |
4 |
|
2 |
Mushola |
2 |
|
3 |
Langgar |
2 |
|
4 |
Madrasah |
- |
|
Sumber : Data Profil Desa Bekoso
Tabel : 12
Data Nama masjid dan DKM
Di Desa Bekoso Tahun 2023
No |
Nama Masjid |
Alamat |
1 |
Al-Jihad |
Jl. Pantai Ara RT. 002 |
2 |
Al-Muhajirin |
Jl. Kopral Amat RT. 004 |
3 |
Nurul Iman |
Jl. Kopral Amat RT. 003 |
4 |
Nurul Hasanah |
Jl. Ki Hajar Dewantara RT. 005 |
Sumber : Data Profil Desa Bekoso
Agama
Tabel : 13
Data Penduduk Menurut Agama di Desa Bekoso Tahun 2023
No |
Agama |
Lk |
Pr |
Jumlah |
1 |
Islam |
1.006 |
873 |
1.879 |
2 |
Kristen |
3 |
2 |
5 |
3 |
Kristen Katolik |
5 |
3 |
8 |
4 |
Hindu |
- |
- |
- |
5 |
Budha |
- |
- |
- |
Jumlah |
1.892 |
Suku
Tabel : 14
Data Penduduk Menurut Suku di Desa Bekoso Tahun 2023
No |
Suku |
Lk |
Pr |
Jumlah |
1 |
Paser |
749 |
635 |
1.384 |
2 |
Jawa |
180 |
138 |
318 |
3 |
Bugis |
24 |
23 |
47 |
4 |
Sunda |
6 |
4 |
10 |
5 |
Sasak |
- |
- |
- |
6 |
Flores |
- |
- |
- |
7 |
Banjar |
20 |
33 |
53 |
8 |
Batak |
9 |
8 |
17 |
9 |
Madura |
1 |
7 |
8 |
10 |
Bajau |
5 |
2 |
7 |
11 |
Dayak |
3 |
1 |
4 |
12 |
Kutai |
1 |
3 |
4 |
13 |
Bali |
- |
2 |
2 |
14 |
Aceh |
- |
- |
- |
15 |
Tator |
- |
- |
- |
16 |
Manado |
- |
- |
- |
17 |
Luwu |
- |
- |
- |
18 |
Ambon |
1 |
1 |
2 |
19 |
NTT |
4 |
4 |
8 |
20 |
NTB |
11 |
16 |
27 |
21 |
Mandar |
- |
- |
- |
22 |
Kaili |
6 |
3 |
9 |
23 |
Toraja |
- |
1 |
1 |
Jumlah |
1.892 |
Kondisi Ekonomi
Perekonomian Masyarakat Desa Bekoso dari hari kehari bulan kebulan, tahun ketahun semakian meningkat secara signifikan hal ini tidak lepas dari keterdukungnya fasilitas infrastruktur yang baik, masuknya investor di bidang perkebunan, tingkat pendidikan masyarakat lebih baik, dukungan dan peran masyarakat dalam menumbuhkan hasil produksi lokal/kerajinan lokal serta Peran Pemerintah Desa dengan PADes, Pemerintah TK II dengan ADD, Pemerintah TK I dengan Bagi Hasil Pajak dan Pemerintah Pusat dalam membangun desa dengan DD dan dukungan dari berbagai pihak yang berada di wilayah Desa Bekoso yang sangat banyak memberikan pengaruh perbaikan perekonomi bagi masyarakat serta memberikan lapangan kerja yang sebesar-besarnya bagi masyarakat lokal sehinga meningkatakan tarap hidup masyarakat.
Data Angka Kerja
Jlm angka kerja penduduk usia 18 s.d 56 Th : 655 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th masih sekolah dan tidak kerja : 1.123 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th jadi Ibu Rumah Tangga : 336 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang bekerja penuh : 498 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang kerja tidak tentu : 64 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang cacat dan tidak kerja : 3 org
Jlm penduduk usia 18 s.d 56 Th yang cacat dan bekerja : 11 org
Prasejahtera Keluarga
Jumlah keluarga prasejahtera : 176 kk
Jumlah keluarga prasejahtera 1 : 155 kk
Jumlah keluarga prasejahtera 2 : 195 kk
Jumlah keluarga prasejahtera 3 : 35 kk
Jumlah keluarga prasejahtera 3 plus : 35 kk
Jumlah kepala keluarga : 596 kk
Sektor Industri Pengolahan
Total nilai produksi tahun ini : 182.500
Total nilai bahan baku yang digunakan : 36.500
Total bahan baku penolong yang digunakan : 5.000.000
Total biaya antara yang dihabiskan : 00
Total jumlah industri tsb yang ada : 1 jenis
SUB SEKTOR PERDAGANGAN ECERAN
Jumlah total jenis pedagang eceran : 2 jenis
Total nilai transaksi : 5.000.000
Total nilai biaya yang dikeluarkan : 4.500.000
Total nilai aset perdagangan eceran : 9.500.000
SUB SEKTOR ANGKUTAN
Jumlah jenis kegiatan pegangkutan orang atau barang dengan alat kendaraan jalan raya, laut, rel, udara, sungai/danau/ : 1 jenis
Jumlah total kendaraan angkutan : 1 unit
Nilai total transaksi pegangkutan : 14.400.000
Nilai total biaya yang dikeluarkan : 10.800.000
PENDAPATAN RIL KELUARGA
Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK
Jumlah anggota keluarga : 1.311 org
Jumlah pendapatan kepala keluarga : 1.800.000
Jumlah pendapatan dari anggota keluarga yang bekerja : 1.200.000
SEKTOR PERTANIAN
Petani : 757 org
Buruh tani : 76 org
Pemilik usaha tani : 0 org
SEKTOR PERKEBUNAN
Karyawan perusahaan perkebunan : 9 org
Buruh perkebunan : 33 org
Pemilik usaha perkebunan : 0 org
PETERNAKAN
Peternakan perorangan : 0 org
Buruh usaha peternakan : 0
Pemilik usaha peternakan : 12 org
PERIKANAN
Nelayan : 0
Usaha perikanan : 0
Pemilik usaha perikanan : 0
SEKTOR INDUSTRI KECIL DAN KERAJINAN RUMAH TANGGA
Montir : 6 org
Tukang kue : 18 org
Tukang rias : 2 org
Pengrajin industri rumah tangga lainnya : 1 org
Sektor industri menengah besar : 0 org
Sektor karyawan pemerintah : 105 org
SEKTOR JASA
Buruh usaha hotel dan penginapan lainnya : 0
Pemilik usaha warung rumah makan / restoran : 4 org
Pegawai Negeri Sipil (PNS) : 6 org
TNI : 0 Org
Dukun/paranormal/supranatural : 3 org
Dosen swasta : 0
Pensiunan PNS : 6 org
Seniman/artis : 0
Sopir : 43 org
Tidak ada mata pencaharian : 100 org
Jasa penyewaan pralatan pesta : 1 org
Tujuan Penyusunan Laporan
Adapun tujuan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir Tahun 2023 mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Agar desa memiliki dokumen LPPD akhir tahun yang berkekuatan hukum tetap.
- Sebagai dasar/pedoman evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa pada tahun berikutnya.
- Untuk tolok ukur pencapaian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bisa dipertanggungjawabkan kepada Bupati Paser setiap akhir tahun.
Strategi dan Kebijakan
Salah satu strategi dalam penyelenggaraan program-program kerja Desa Bekoso selali diawali dengan Musyawarah Desa yang menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat, Lembaga Desa, BPD dan Tokoh masyarakat Desa dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut, dapat diketahui permasalahan yang ada didesa dan dapat disimpulkan kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh masyarakat.
Pelaksanaan rutinitas kegiatan musyawarah kerap kali dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan BPD, masyarakat dan pihak SKPD dimana dalam kegiatan tersebut, masyarakat bebas memberikan saran maupun kritik tentang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembangunan desa. dengan adanya kegiatan tersebut, aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung dan program pembangunan partisipatif yang mana dalam pelaksanaan pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, masyarakat dilibatkan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Disamping pelaksanaan pembangunan partisipatif, kebijakan lain dalam rangka mendapat kepercayaan masyarakat, pemerintah desa menerapkan sistim pemerintahaan terbuka (open goverment), yang mana semua masyarakat bisa melihat atau mengakses informasi secara mudah dan transparan mengenai pelayanan publik, pembangunan desa, dan pengelolaan keuangan desa melalui berbagai media yang telah disediakan. Selanjutnya program dan kebijakan Pemerintah Desa Bekoso yang menjadi fenomenal adalah Program Berbasis Lingkungan yang mana seluruh Warga dan Ketua RT ikut berpartisipasi langsung dalam musyawarah untuk perencanaan pembangunan di masing-masing RT dan Pemerintah Desa sebagai fasilitator administrasi dan penyediaan anggaran melalui APBDes dengan model pelaksanaan HOK menggunakan partisipasi swadaya masyarakat di lingkungan tersebut. Dari kebijakan yang tertulis diatas, Pemerintah Desa Bekoso Kecamatan Paser Belengkong berharap nantinya mendapat kepercayaan masyarakat (trust) untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan (suntainble development) dengan suasana terbuka.
Desa Bekoso memiliki skala prioritas dalam pembangunan antaranya sebagai berikut:
- Peningkatan Sektor Pertanian sebagai basis pangan nasional dengan menciptakan kelompok-kelompok pertanian di masyarakat.
- Sektor Perkebunan yaitu dengan pemanfaatan lahan pekarangan dan lahan tidur/terlantar menjadi lahan perkebunan rakyat untuk memperkuat perekonomian masyarakat sehingga terciptanya masyarakat Desa Bekoso yang makmur.
- Menjalin Kerjasama berbasis Kemitraan dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di wilayah Desa Bekoso dalam Bidang Perkebunan dan Jasa Angkutan.
- Menggalakan Perekonomian Masyarakat berbasis Koperasi atau Koperasi Unit Desa (KUD) pembangunan sarana dan prasarana pemerintahaan Desa Bekoso yaitu Kantor Desa dan Gedung Pertemuan/aula.
- Bidang Pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang handal dan maju. Bidang Keagamaan yaitu dengan membangun dan rehab sarana ibadah serta pendidikan keagamaan sehingga terciptanya masyarakat Desa Bekoso yang beriman dan bertaqwa.